Rabu, 08 November 2017

TATA CARA PENGISIAN SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG (SPPB) PLB

(1) Nama Kantor Wilayah DJBC yang membawahi Kantor Pengawas atau nama Kantor Pelayanan Utama tempat SPPB PLB diterbitkan.

(2)Nama Kantor Pengawas tempat SPPB PLB diterbitkan. Dalam hal Kantor Pengawas merupakan Kantor Pelayanan Utama, kolom dapat dikosongkan.

(3) Nomor SPPB PLB.

(4) Tanggal, bulan, dan tahun (dd/mm/yyyy) diterbitkannya SPPB PLB.
'
(5) Urutan lembar.

(6) Total lembar.

(7) Nomor pengajuan sesuai yang tercantum dalam BC 2.8

(8) Tanggal pengajuan BC 2.8 sesuai yang tercantum dalam BC 2.8

(9) Nomor pendaftaran BC 2.8 sesuai yang tercantum dalam BC 2.8

(10) Tanggal pendaftaran BC 2.8 sesuai yang tercantum dalam BC 2.8

(11) NPWP Importir.

(12) Nama Importir sesuai yang tercantum dalam BC 2.8

(13) Alamat Importir sesuai yang tercantum dalam BC 2.8

(14) NPWP PPJK.

(15) Nama PPJK sesuai yang tercantum dalam BC 2.8

(16) Alamat PPJK sesuai yang tercantum dalam BC 2.8

(17) Jumlah kemasan yang tercantum dalam BC 2.8

(18) Jenis kemasan yang digunakan untuk mengemas barang impor.

(19) Merek kemasan yang digunakan untuk mengemas barang impor.

(20) Berat total sesuai yang tercantum dalam BC 2.8

(21) Diisi dengan waktu pengeluaran (tanggal dan jam) serta catatan pengeluaran lainnya yang perlu untuk disampaikan bila ada (misalnya pengeluaran sebagian, dll) oleh Pejabat.

(22) Diisi dengan waktu pengeluaran (tanggal dan jam) serta catatan pengeluaran lainnya yang perlu untuk disampaikan bila ada (misalnya pengeluaran sebagian, dll) oleh Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB.
(23) Tanda Tangan Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang, dalam hal pengawasan pengeluaran barang dilakukan oleh Pejabat.  

(24) Nama Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang, dalam hal pengawasan pengeluaran barang dilakukan oleh Pejabat .
 
(25) NIP Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang, dalam hal pengawasan pengeluaran barang dilakukan oleh Pejabat.

SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG (SPPB) PLB

FORMAT SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG (SPPB) PLB



TATA CARA PENGELUARAN BARANG DARI PLB UNTUK DIIMPOR UNTUK DIPAKAI SAAT SISTEM KOMPUTER PELAYANAN TIDAK BERFUNGSI

Tata cara pengeluaran barang dari PLB untuk diimpor untuk dipakai pada saat SKP tidak berfungsi dilakukan secara manual dengan mengacu kepada tata cara pengeluaran barang dari PLB untuk diimpor untuk dipakai menggunakan MPDE dengan ketentuan fungsi SKP digantikan oleh Pejabat
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada butir 1.

Pengeluaran barang impor yang ditetapkan dilakukan pemeriksaan fisik:

1. SKP menerima penyampaian status barang telah siap untuk dikeluarkan dari Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB.

2. SKP mengirim respons Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF) PLB kepada Importir, Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan/atau PDPLB.

3. Importir menerima respons SPPF PLB dan menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang kepada Pejabat yang mengawasi PLB.

4. Apabila importir tidak menyerahkan dokumen pelengkap pabean dan memberitahukan kesiapan barang dalam jangka waktu sesuai ketentuan, Pejabat yang mengawasi PLB dapat menerbitkan Instruksi Pemeriksaan dan menunjuk Pejabat pemeriksa barang, dengan tembusan kepada Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB.

5. Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB menerima tembusan instruksi pemeriksaan barang dan menyiapkan barang untuk diperiksa.

Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB dapat memberikan persetujuan pengambilan barang oleh importir untuk dikeluarkan dari PLB


  1. Jumlah dan jenis kemasan yang akan dikeluarkan sesuai dengan data SPPB PLB dari SKP, dalam hal barang dikeluarkan dari PLBdalam pengemas
  2. Jumlah dan jenis barang yang akan dikeluarkan sesuai dengan data SPPB PLB dari SKP, dalam hal barang dikeluarkan dari PLB tanpa kemasan. 

PELAKSANAAN PENGELUARAN BARANG

(1) Pengeluaran barang dari PLB untuk diimpor untuk dipakai dilakukan setelah mendapat persetujuan berupa SPPB PLB dari SKP atau Pejabat.

(2) Pelaksanaan pengeluaran barang dari PLB dilakukan oleh Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang, Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB.

BARANG LARANGAN DAN PEMBATASAN

Ketentuan Larangan dan Pembatasan 

(1) Barang impor yang dilarang atau dibatasi hanya dapat dikeluarkan dari PLB untuk diimpor untuk dipakai, setelah persyaratan yang diwajibkan oleh instansi terkait dipenuhi.

(2) Importir harus memberitahukan barang impor yang dilarang atau dibatasi sebagai barang larangan dan/atau pembatasan dan status pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam BC 2.8.

(3) Penelitian pemenuhan persyaratan yang diatur oleh instansi terkait dilakukan dengan manajemen risiko berdasarkan BC 2.8 yang disampaikan oleh importir.