Rabu, 08 November 2017

Pengeluaran barang impor yang ditetapkan dilakukan pemeriksaan fisik:

1. SKP menerima penyampaian status barang telah siap untuk dikeluarkan dari Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB.

2. SKP mengirim respons Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF) PLB kepada Importir, Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan/atau PDPLB.

3. Importir menerima respons SPPF PLB dan menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang kepada Pejabat yang mengawasi PLB.

4. Apabila importir tidak menyerahkan dokumen pelengkap pabean dan memberitahukan kesiapan barang dalam jangka waktu sesuai ketentuan, Pejabat yang mengawasi PLB dapat menerbitkan Instruksi Pemeriksaan dan menunjuk Pejabat pemeriksa barang, dengan tembusan kepada Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB.

5. Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB menerima tembusan instruksi pemeriksaan barang dan menyiapkan barang untuk diperiksa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar