Rabu, 08 November 2017

BARANG LARANGAN DAN PEMBATASAN

Ketentuan Larangan dan Pembatasan 

(1) Barang impor yang dilarang atau dibatasi hanya dapat dikeluarkan dari PLB untuk diimpor untuk dipakai, setelah persyaratan yang diwajibkan oleh instansi terkait dipenuhi.

(2) Importir harus memberitahukan barang impor yang dilarang atau dibatasi sebagai barang larangan dan/atau pembatasan dan status pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam BC 2.8.

(3) Penelitian pemenuhan persyaratan yang diatur oleh instansi terkait dilakukan dengan manajemen risiko berdasarkan BC 2.8 yang disampaikan oleh importir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar