Ketentuan Larangan dan Pembatasan
(2) Importir harus memberitahukan barang impor yang dilarang atau dibatasi sebagai barang larangan dan/atau pembatasan dan status pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam BC 2.8.
(3) Penelitian pemenuhan persyaratan yang diatur oleh instansi terkait dilakukan dengan manajemen risiko berdasarkan BC 2.8 yang disampaikan oleh importir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar